Sebut SBY Terlibat Korupsi e-KTP, Pengacara Setnov Dipolisikan

Ahmad Zubaidi | Selasa, 06/02/2018 21:07 WIB
Sebut SBY Terlibat Korupsi e-KTP, Pengacara Setnov Dipolisikan Dok @PDemokrat

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut oleh Mirwan Amir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan tedakwa Setya Novanto, Kamis lalu.

Dalam keterangannya, Mirwan mengaku SBY mengetahui betul perihal proyek e-KTP yang bermasalah. Namun, SBY tetap melanjutkannya.

Sementara kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan itu telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.

Bermula dari tudingan inilah, siang tadi SBY resmi melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Menurut SBY, Firman telah melontarkan tuduhan fitnah karena namanya disebut-sebut di persidangan korupsi e-KTP.

Usai melaporkan Firman, SBY mengaku sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. “Tetapi juga ingin mencari keadilan,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa 6 Februari 2018.

SBY menegaskan, Firman Wijaya dianggap telah melakukan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya di kasus korupsi e-KTP. “Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa, Allah SWT," imbuh dia.

Diketahui, laporan SBY diterima dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Terlapor dituduhkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Saat SBY melapor di ruang SPKT, hadir Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak. Sementara Ani Yudhoyono dan sejumlah rekan serta kuasa hukum SBY hadir mendampingi.


Berita Terkait :