Fraksi PKB: Sebelum Disahkan Jadi UU, Perppu Ormas Perlu Direvisi

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/10/2017 11:54 WIB
Fraksi PKB: Sebelum Disahkan Jadi UU, Perppu Ormas Perlu Direvisi Juru Bicara Fraksi PKB ‎Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menerima Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 17 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk dijadikan Undang-undang (UU) yang disahkan melalui rapat paripurna.

Namun, Juru Bicara Fraksi PKB ‎Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada banyak norma di dalam UU No 17 tahun 2013 yang tak termaktub dalam Perppu No 2 tahun 2017. Padahal dalam hasil kajian fraksi PKB, UU No 17 tahun 2013 masih dipandang penting untuk dipertahankan.

"Berharap apabila nantinya disepakati menjadi UU, menarik kiranya jika dilakukan revisi UU ormas ini, juga penyelarasan terhadap UU terkait, utamanya berhubungan dengan perserikatan perkumpulan dan pergerakan, termasuk didalamnya tentang parpol yang bukan peserta pemilu," kata Yaqut saat memaparkan pandangan tentang Perppu Ormas di ruang rapat Komisi II, Senin 23 Oktober 2017.‎

Menurut Yaqut, alasan Fraksi PKB menerima Perppu Ormas tak lain karena tanggungjawab terhadap masa depan demokrasi Indonesia, sekaligus komitmen untuk menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Karenanya Yaqut berharap Komisi II DPR segera mengambil keputusan atas Perppu Ormas ini sebagai dasar bagi pengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

"Maka menjadi upaya penting dan harus dilakukan untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keormasan," kata dia.‎

Yaqut menjelaskan, hadirnya Perppu No 2 tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas, dapat dipahami bersama sebagai UU darurat. Sementara, Perppu Ormas yang dibahas oleh Komisi II ini hadir sebagai usulan sebelum akhirnya diputuskan secara permanen sebagai UU dalam Paripurna nanti.

"Ia (Perppu Ormas) lahir dalam situasi kegentingan untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang keberadaannya mengancam NKRI, dan ideologi negara pancasila," pungkasnya.


Berita Terkait :