Hak Angket KPK

Uji Materi Hak Angket, DPR Tidak Hadir

| Kamis, 28/09/2017 10:16 WIB
Uji Materi Hak Angket, DPR Tidak Hadir Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak hadir dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan ketentuan hak angket oleh DPR yang saat ini digunakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keahlian DPR," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 28 September 2017.

Dikutip dari antaranews.com, isi surat itu menyatakan bahwa DPR tidak dapat menghadiri sidang karena ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Surat tersebut juga memberitahukan bahwa DPR tidak bisa menghadirkan ahli yang direncanakan akan didengar keterangannya pada hari itu, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

Diketahui, Agenda sidang untuk uji materi UU MD3 pada Kamis (28/9) adalah mendengarkan keterangan pihak terkait (KPK) dan ahli DPR. KPK selaku pihak terkait yang akan didengar keterangannya diwakili oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017.


Berita Terkait :