KPU RI Sebut 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Rahmad Novandri | Kamis, 09/01/2025 17:31 WIB
KPU RI Sebut 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebanyak 21 provinsi menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.

"Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih," kata Afifuddin dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.

Lebih lanjut, Afif, sapaan akrabnya, menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Selanjutnya, kata dia, untuk daerah yang terdapat perkara PHPKADA maka KPU selaku pihak termohon dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK pada 17 Januari-4 Februari 2025.