Asal Usul Desa di Sumatera Barat Disebut Nagari

Rahmad Novandri | Senin, 25/03/2024 22:25 WIB
Asal Usul Desa di Sumatera Barat Disebut Nagari Nagari Pariangan, Sumatera Barat. (Foto: Turisian.com)

RADARBANGSA.COM - Di Provinsi Sumatera Barat, sejumlah pemerintahan tingkat desa banyak disebut Nagari. Tahu kah Anda kenapa disebut Nagari?

Penyebutan nagari tentunya berdasarkan sejarah asal mulanya pembentukan daerah tersebut. Adapun masyarakat Minangkabau sendiri sudah mengenal sistem pemerintahan nagari jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

Sejarah Minangkabau mencatat bahwa Adityawarman adalah sosok yang memperkenalkan sistem nagari. Hal ini bermula dari kunjungannya ke Kerajaan Champa pada abad ke-13, di mana kerajaan ini memiliki lapisan pemerintahan terbawah untuk membantu raja yang disebut Champ Nong Ree.

Champ Nong Ree yang berarti 'kampung yang disayangi raja' dipimpin oleh kerabat raja yang setia kepada raja dan bertakhta di istana. Maka saat Adityawarman mendirikan kerajaan di Pagaruyung, dibentuk pula lah Champ Nong Ree yang dipimpin oleh sahabat-sahabat raja.

Namun, sesuai lidah orang Pagaruyung atau lidah orang Minangkabau, sebutan Nongree lambat laun berubah menjadi Nangoree, Nagori, dan sekarang lazim disebut dengan Nagari.

Sementara itu, sistem nagari dikenal masyarakat Minang dalam sebuah pepatah, yaitu 'Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu'. 

Hal ini menjelaskan bahwa sistem administrasi ini dimulai dari struktur terendah disebut dengan Taratak yang kemudian berkembang menjadi Dusun, Koto, dan Nagari Sebuah wilayah nagari akan dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk setempat.

Selain itu, pada awalnya dengan lahirnya Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999, isu mengenai pembentukan Pemerintahan Nagari yang dulunya juga pernah ada dan telah mengakar dalam masyarakat Minangkabau mulai mengemuka kembali, tidak hanya di dalam tetapi bahkan lebih kuat di luar Sumatera Barat masyarakat perantau hampir diseluruh wilayah Indonesia.

Setelah Pemda Sumatera Barat memfasilitasi dan akhirnya mendorong issu ini terbitlah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Sumatera Barat.

Terakhir ada 19 Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari telah berjalan dengan baik dan lancar dengan pola pemerintahan daerahnya memiliki pemerintahan tingkat terbawahnya adalah Pemerintahan Nagari kecuali satu daerah tetap dengan Pemerintahan Desa yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Berita Terkait :