Sejumlah Daerah Pernah Jadi Ibukota Negara Indonesia, Apa Saja?

Rahmad Novandri | Jum'at, 29/12/2023 20:04 WIB
Sejumlah Daerah Pernah Jadi Ibukota Negara Indonesia, Apa Saja? Istana Negara, Jakarta. (Foto: DPRD Indramayu)

RADARBANGSA.COM - Ibu Kota negara Indonesia beberapa kali pernah dipindahkan karena alasan tertentu, salah satunya keamanan. Sejak Indonesia resmi menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, negara Indonesia beberapa kali memindahkan ibukota karena keadaan darurat.

Nah, tahun 2024 Ibukota Indonesia rencananya akan berpindah dari Jakarta ke Nusantara di Penajam PAser Utara, Kalimantan Timur. 

Berikut perjalanan dan fakta dibalik perpindahan Ibu Kota Indonesia dari masa ke masa:

Jakarta (17 Agustus 1945)

Secara de facto menjadi Ibu Kota karena proklamasi kemerdekaan dilaksanakan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Maka secara de facto Jakarta menjadi Ibu Kota Indonesia

Yogyakarta (4 Januari 1946)

Pemerintahan Sipil Hindia Belanda kembali datang ke Jakarta, sehingga pemerintah Indonesia melakukan perpindahan Ibu Kota secara diam-diam menggunakan kereta api ke Yogyakarta pada tengah malam.

Bukittinggi (19 Desember 1948)

Terjadi Agresi Militer Belanda II di Yogyakarta, presiden dan beberapa pejabat negara ditangkap dan diasingkan. Menteri Syafruddin Prawiranegara yang saat itu sedang berada di Bukittinggi diamanahi presiden untuk menjadi ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pemerintahan darurat diperlukan untuk memperlihatkan kepada negara lain bahwa pemerintah Indonesia masih berdaulat.

Yogyakarta (27 Desember 1949)

Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda pada saat Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Dalam konferensi ini terbentuk pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Yogyakarta kembali menjadi Ibu Kota.

Jakarta (17 Agustus 1950)

RIS dibubarkan berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara de facto Ibu Kota Indonesia kembali ke Jakarta.

IKN Nusantara (Bertahap Mulai 2024)

Lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digagas menjadi Ibu Kota Negara berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 sebagai dasar. Pemindahan rencananya dilakukan bertahap mulai dari istana dan 6 kementerian pada tahun 2024.


Berita Terkait :