Dalil-Dalil Larangan Menimbun Barang

Neli Elislah | Jum'at, 18/03/2022 14:07 WIB
Dalil-Dalil Larangan Menimbun Barang Pedagang Menjajakan Minyak Goreng Curah. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Penimbunan barang di Indonesia seperti Minyak Goreng adalah sesuatu yang melanggar hukum negara, begitu pula hukum dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang (haram). Baik ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah maupun ulama Hanabilah.

Melansir NU Online, Alasan hukum haramnya menimbun barang yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah), di mana dalam menimbun ada praktik-praktik yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan (tahqîq al-mashâlih) dengan langkah mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaraan (daf’ul madlarrah). Terlebih lagi, menimbun barang dilaukan dengan upaya untuk mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain.  

Berikut ini dalil-dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama terkait haramnya menimbun barang, beberapa hadts Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam, di antaranya hadis yang diriwayatkan melalui Umar RA di mana Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda ;  

الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

"Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat."

Juga hadis yang diriwayatkan melalui Mu’ammar al-‘Adwiy:

لا يحتكر الا خاطئ

"Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah."  

Hadis yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:

من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه

"Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya."

Hadis yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :

مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.

Hadis Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah:  

من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن

"Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan." (HR Ibnu Majah, sanad hadis ini hasan)


Berita Terkait :