Salat Saat Menggunakan Handsanitizer, Apakah Sah?

Neli Elislah | Selasa, 22/06/2021 15:04 WIB
Salat Saat Menggunakan Handsanitizer, Apakah Sah? Handsanitizer (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketika sedang melaksanakan salat di luar rumah, yaitu musala atau masjid yang menjadi tempat ibadah umum, tidak jarang kita untuk menyemprotkan dan mengoleskan terlebih dahulu handsanitizer tersebut ke alas ibadah atau tangan kita, apakah hal tersebut membuat salat menjadi tidak sah?

Pada masa pandemi penggunaan handsanitizer sudah menjadi kebiasaan masyarakat, dimanapun dan kapanpun telah rutin digunakan sebagai salah satu cara pencegahan dari penularan virus COVID-19. Selain mudah dibawa kemanapun, penggunaanya juga mudah, menjadi alasan handsanitizer banyak digunakan.

Seperti yang kita tahu, bahan dasar handsanitizer sendiri adalah alkohol yang dipercaya akan kenajisannya. Sedangkan syarat sah salat adalah kesuciannya. 

Mengutip nu online, ulama memiliki pendapat berbeda mengenai kenajisan alkohol. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, meski pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma‘fu).

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Artinya, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).

Adapun Syekh Wahbah Az-Zuhayli salah satu ulama yang mengatakan kesucian alkohol. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Alquran tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان. 

Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya melalui campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).

Melalui pendapat ulama di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan handsanitizer yang mengandung alkohol ketika salat tetap sah karena alkohol yang terkandung dalam handsanitizer dihitung sebagai kenajisan bersifat ma`fu.


Berita Terkait :