Sebenarnya, Bagaiamana Hukum Salat Menggunakan Masker?

Neli Elislah | Selasa, 15/06/2021 19:54 WIB
Sebenarnya, Bagaiamana Hukum Salat Menggunakan Masker? Salat ditengah Pandemi (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pada masa pandemi untuk mencegah penularan, penggunaan masker di tempat umum termasuk di masjid ketika salat menjadi sesuatu yang diharuskan. Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Menggunakan masker saat salat dapat menutupi mulut dan hidung saat melakukan sujud, sedangkan terdapat larangan untuk menutupi mulut ketika salat. Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. (رواه أبو داود)

“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam salat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).

Mengutip NU Online, tidak ada larangan dalam Islam megenai penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika salat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam kasus ini adalah masker. Dengan syarat benda-benda tersebut suci, maka dibolehkan dikenakan saat salat. Namun, bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dipakai dan salat menjadi tidak sah.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:  

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك   

Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang salat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).

Melihat pertimbangan keutamaan salat, sebaiknya penggunaan masker dihindari karena dapat menutupi mulut ketika salat dan juga dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna. Namun, dalam kondisi darurat seperti mencegahnya penularan penyakit yang mewabah, mengguakan masker disarankan.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:  

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

Artinya, “Disunahkan di dalam sujud, meletakkan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).  

Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjelaskan sebagai berikut:  

قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع

Artinya, “Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali,” (Lihat Syekh Mahfuzh At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36).

Keutamaan salat harus didahulukan, jika dalam situasi yang tidak darurat, baiknya seseorang melakukan salat di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan, dengan seperti itu penggunaan masker dalam salat tidak diharuskan. Namun dalam situasi pandemi ketika seseorang harus melaksanakan salat di masjid atau mushola lebih diutamakan untuk menggunakan masker untuk saling menjaga umat Islam dari penyakit.


Berita Terkait :