RADARBANGSA.COM - Fenomena gerhana bulan dalam bahasa Arab disebut juga dengan Khusuf. Pada saat Khusuf umat Islam disunahkan umum melaksanakan salat sunah dua rakaat kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan dua khotbah, seperti salat Idul Fitri atau Salat Idul Adha di masjid. Salat sunah ini terbilang sunah muakkad.
و) القسم الثاني من النفل ذي السبب المتقدم وهو ما تسن فيه الجماعة صلاة (الكسوفين) أي صلاة كسوف الشمس وصلاة خسوف القمروهي سنة مؤكدة
Artinya, “Jenis kedua adalah salat sunah karena suatu sebab terdahulu, yaitu salat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah yaitu salat dua gerhana, salat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Ini adalah salat sunah yang sangat dianjurkan,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Al-Maarif, tanpa keterangan tahun, halaman 109).
Pelaksanaan salat gerhana bulan dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah dengan tiap rakaat salat gerhana bulan dilakukan dua kali rukuk. Sebelum salat imam jamaah dianjurkan melafalkan niat, sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً/مَأمُومًا لله تَعَالَى
Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ
Artinya, “Saya salat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”
Adapun secara teknis, salat sunah gerhana bulan adalah sebagai berikut:
Mengutip nu online, salat gerhana bulan bisa dilaksanakan dengan cara dipersingkat. Dalam artian membaca surat Al-Fatihah saja sebanyak empat kali pada dua rakaat tersebut tanpa surat panjang seperti yang dianjurkan. Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin berikut ini.
ولو اقتصر على الفاتحة في كل قيام أجزأه، ولو اقتصر على سور قصار فلا بأس. ومقصود التطويل دوام الصلاة إلى الانجلاء
Artinya, “Kalau seseorang membatasi diri pada bacaan Surat Al-Fatihah saja, maka itu sudah memadai. Tetapi kalau seseorang membatasi diri pada bacaan surat-surat pendek setelah baca Surat Al-Fatihah, maka itu tidak masalah. Tujuan mencari bacaan panjang adalah mempertahankan salat dalam kondisi gerhana hingga durasi gerhana bulan selesai,” (Lihat Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz I, halaman 303).