Ketika Lupa Menunaikan Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Neli Elislah | Rabu, 19/05/2021 16:02 WIB
Ketika Lupa Menunaikan Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? beras (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, dengan memenuhi tiga syarat. Yaitu Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadan (penyaluran zakat boleh selama bulan Ramadan) dan adanya kelebihan makanan pokok bagi dirinya dengan keluarganya pada malam Idul Fitri. 

Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Sehingga bagi seseorang yang telah memenuhi wajib zakat namun menunda melaksanakan zakat hingga melewati hari raya Idul Fitri, maka perbuatan tersebut mengandung dosa karena diharamkan.

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengadanya” (Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, h. 61)

Bagi orang yang telah menunda dan meninggalkan menyalurkan zakat fitrah, maka diwajibkan untuk segera mengada zakat fitrah. Namun bagi yang tidak melaksanakannya karena lupa, tidak harus segera mengada zakat fitrah. Karena pada dasarnya zakat fitrah adalah kewajiban yang berkaitan terhadap sesama manusia untuk semestinya berbahagia bersama di hari raya Idul Fitri.

وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ

“Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat  seperti karena lupa maka tidak harus segera mengada” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, h. 381)