Zakat Penghasilan Wajib Dikeluarkan, Begini Cara Menghitungnya

Neli Elislah | Rabu, 05/05/2021 15:30 WIB
Zakat Penghasilan Wajib Dikeluarkan, Begini Cara Menghitungnya Orang yang bekerja dan menerima penghasilan

RADARBANGSA.COM - Zakat penghasilan (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang harus dibayarkan bagi orang yang telah bekerja dan mendapatkan gaji. Zakat penghasilan dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi batas minimum untuk wajib zakat. 

Bagi para pejabat, pegawai negeri, pegawai swasta, dokter hingga seniman, diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Mayoritas ulama mazhab tidak mewajibkan untuk membayarkan zakat secara langsung sehabis menerima penghasilan (uang/gaji) kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai satu tahun. 

Mengutip nu online, para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma` fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu`awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Allah SWT berfirman mengenai hal ini dalam Alquran surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT pada surah Alquran surah Al-Baqarah ayat 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
 
Artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)

Juga berdasarkan sebuah hadis sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,". Dan hadis dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Ahmad)

Penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl` Aliqtishadiya juga membahas mengenai zakat penghasilan:

"Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."

Buku fikih zakat karya DR Yusuf Qaradlawi bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Terdapat tiga poin wacana:

1. Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor.

Zakat penghasilan yang mencapai nisab (memenuhi batas minimum untuk wajib zakat) sebesar 85 gr emas dalam jumlah setahun, wajib dikeluarkannya sebesar 2,5% dari penghasilan secara langsung setelah menerima penghasilan sebelum dikurangi apapun.

Sehingga, jika gaji/penghasilan dalam satu bulan mencapai 9 juta rupiah x 12 bulan = 108 juta, maka wajib mengeluarkan zakat langsung 2,5% dari 9 juta rupiah tiap bulannya, yaitu sebesar 225.000 rupiah. 

Berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan Auza`i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).

2. Dipotong operasional kerja.

Setelah menerima penghasilan yang mencapai nisab, penghasilan dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja, baru dihitung zakat yang harus dikeluarkan.

Contohnya, jika seorang yang mendapat gaji 6 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 1 juta rupiah, sehingga sisanya 5.000.000. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 5.000.000 = 125.000.

Menurut poin ini dianalogikan seperti zakat hasil bumi seperti kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Pendapat ini adalah pendapat dari Imam Atho dan lain-lain dari zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.  

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih

Wajib mengelurakan zakat jika penghasilan yang telah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainya untuk keperluan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya meaih mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzaki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda:

".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan dari penjelasn di atas bahwa orang yang mendapatkan penghasilan yang mencapai nisab (85 gram) emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan.Boleh dikeluarkan tiap bulan ataupun akhir tahun. Sebaiknya zakat yang dikeluarkan adalah dari penghasilan kotor, atau sebelum dikurangi kebutuhan pokok atau lainnya. Karena dikhawatirkan terdapat harta yang harusnya diberikan zakat tapi tidak dizakati.

 


Berita Terkait :