Keharusan Membayar Zakat Fitrah di Tempat Perantauan

Neli Elislah | Senin, 03/05/2021 17:31 WIB
Keharusan Membayar Zakat Fitrah di Tempat Perantauan beras (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Salah satu momen yang ditunggu-tunggu dalam bulan Ramadan adalah mudik dan pulang ke kampung halaman. Pulang kekampung halaman telah menjadi kebiasaan tahunan yang tidak ingin dilewatkan tetapi pada tahun ini masyarakat tentunya harus mengurungkan keinginan mudiknya karena peraturan pemerintah yang melarang adanya mudik. 

Dengan gagalnya keinginan untuk melaksanakan mudik, namun umat Islam tidak boleh lupa dengan kewajibannya untuk membayar Zakat Fitrah sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Melihat hal ini, sebaiknya tempat mana yang dianjurkan oleh syariat Islam untuk menyalurkan Zakat Fitrahnya bagi orang yang masih berada di tempat perantauan?

Ulama Syafi`iyah memberikan ketentuan mengenai tempat pendistribusian zakat fitrah, mengacu pada di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan. Sebaiknya bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada malam hari raya, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tampat rantauannya. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan mengenai hal ini: 

ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان 

“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Menurut referensi di atas menyalurkan zakat fitrah yang benar adalah ditempat seseorang berada ketika pada malam hari raya. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena telah diwakilkan oleh keluarga yang berada dikampung halaman, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat). Kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan terkait hal ini:

قال أصحابنا إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد وماله فيه وجب صرفها فيه فإن نقلها عنه كان كنقل باقي الزكوات ففيه الخلاف والتفصيل السابق

“Para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata: ‘Ketika seseorang pada saat wajibnya zakat fitrah berada di suatu daerah, dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya (ke tempat yang lain) maka hukumnya seperti halnya hukum memindahkan pembagian zakat yang terdapat perbedaan di antara ulama dan terdapat perincian yang telah dijelaskan.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 225) 

Mengutip nu online, perbedaan pendapat dalam menyikapi naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i, yakni menurut pendapat yang unggul (rajih), memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-Zakat (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 217).

Kesimpulan yang dapat diambil dari ebebrapa penjelasan di atas, sebaiknya menunaikan Zakat Fitrah bagi orang yang merantau adalah menunaikan zakat Fitrah di tempat di mana mereka berada pada malam Idul Fitri. Kemudian, kebiasaan menunaikan zakat fitrah diwakilkan keluarga di kampung halaman, sebaiknya ditinggalkan karena beberapa ulama tidak membenarkan hal tersebut.

 


Berita Terkait :