Kewajiban Mengqadha Puasa bagi Perempuan Haid, Lantas Mengapa Salat Tidak?

Neli Elislah | Selasa, 27/04/2021 16:45 WIB
Kewajiban Mengqadha Puasa bagi Perempuan Haid, Lantas Mengapa Salat Tidak? permpuan (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Perempuan yang sedang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengada salat, bahkan jika mereka melakukannya maka dihitung tidak sah. Berbeda dengan puasa wajib di bulan Ramadan, perempuan haid memiliki kewajiban untuk mengada puasa. Terkait hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ -- رواه مسلم

“Dari Muadzah ia berkata, saya pernah bertanya kepada Aisyah RA kemudian aku berkata kepadanya, bagaimana orang yang haid itu harus mengada puasa tetapi tidak wajib mengada salat. Lantas Aisyah RA bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah? Aku pun menjawab, aku bukan orang haruriyyah tetapi aku hanya bertanya. Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) kami alami kemudian kami diperintahkan untuk mengada puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengada salat”. (HR. Muslim)

Haruriyyah yang dimaksudkan oleh Aisyah RA adalah orang dari kampung harura, nama daerah di pinggir kota Kufah yang menjadi berkumpulnya kaum khawarij. Orang khawarij memiliki kepercayaan bahwa orang yang haid wajib mengada salat yang ditinggalkannya selama haid. Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkam al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam:    

اَلْحَرُورِيُّ مَنْ يُنْسَبُ إِلَى حَرُورَاءَ وَهُوَ مَوْضِعٌ بِظَاهِرِ الْكُوفَةِ اِجْتَمَعَ فِيهِ أَوَائِلُ الْخَوَارِجِ ثُمَّ كَثُرَ اسْتِعْمَالُهُ حَتَّى اسْتُعْمِلَ فِي كُلِّ خَارِجِيٍّ وَمِنْهُ قَوْلُ عَائِشَةَ لِمُعَاذَةَ: "أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟" أَيْ أَخَارِجِيَّةٌ وَإِنَّمَا قَالَتْ ذَلِكَ لِأَنَّ مَذْهَبَ الْخَوَارِجِ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي الصَّلَاةَ (ابن الدقيق العيد، إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام، بيروت-مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1426هـ/2005م، ج، 1، ص. 90--

“Haruri adalah setiap orang yang dinisbatkan kepada  Harura yaitu tempat yang ada di pinggir kota Kufah, dan merupakan tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij. Kemudian kata tersebut banyak digunakan orang sampai digunakan untuk setiap orang khawarij. Di antara contohnya adalah pernyataan Aisyah RA kepada Muadzah: “aharuriyyah anti?” (Apakah kamu termasuk orang haruriyyah?) maksudnya adalah apakah kamu termasuk orang khawarij. Aisyah RA berkata demikian karena sekte khawarij berpandangan bahwa orang yang haid itu wajib mengada salat yang ditinggalkan selama masa haid." (Ibnu Daqiq al-‘Id, Ihkam al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam, Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-1, 1426 H/2005 M, juz, 1, h. 90)

Pada prinsipnya salat tidak boleh diakhirkan atau di kada. Tetapi salat bisa menjadi tidak wajib sama sekali, teruntuk perempuan yang sedang haid. Ataupun salat menjadi tidak wajib ketika terdpaat uzur tertentu, seperti berpergian jauh, sakit.

Alasan dibalik mengapa salat tidak wajib di kada karena hal itu akan memberatkan perempuan, dijelaskan oleh al-Mawardi: 

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الصَّلَاةِ فِي الْقَضَاءِ وَالصَّوْمِ فِي وُجُوبِ الْقَضَاءِ لُحَوْقُ الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهَا لِلصَّلَاةِ دُونَ الصِّيَامِ فَزَادَتِ الْمَشَقَّةُ فِي قَضَائِهَا وَقَلِيلَةُ الصِّيَامِ وَعَدَمُ الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهِ (الماوردي، الحاوي الكبير، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الأولى، 1414هـ/1994م، ج، 1، ص. 373--

“Perbedaan antara kada salat dan kewajiban kada puasa bagi wanita haid adalah adanya masyaqqah untuk mengada salat (setelah suci) berbeda dengan puasa. Karenanya, (jika wanita haid) itu wajib mengada salat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqah-nya. Dan sedikitnya puasa dan tidak ada masyaqqah dalam mengadanya. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1994 M, juz, 1, h. 373)

Mengapa mengada salat dianggap menimulkan masyaqqah (memberatkan) bagi perempuan?, Karena salat yang ditinggalkannya bisa berulang-ulang tiap bulan, berbeda halnya dengan puasa yang hanya ditinggal kurang lebih 7-15 hari. Mengada puasa Ramadan juga dipermudahkan dengan diberikan waktu selama satu tahun. 


Berita Terkait :