11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.
Sedangkan menurut hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin diputuskan dikelompokkan sebagai harta virtual, sehingga boleh digunakan sebagai alat transaksi. Namun tetap berlaku wajib zakat di dalamnya.
واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة
Artinya, “Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hukum uang elektronik. Menurut Syekh Salim Samiir dan Habib Abdullah bin Smith, uang elektronik adalah serupa dengan duyun (hutang-piutang), dengan mencermati isi kandungannya berupa nuqud yang bisa digunakan untuk muamalah. Menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, ia serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. (Dengan demikian) wajib membayar zakat dengan harta yang tersimpan di dalam kartu tersebut-menurut ulama-ulama yang disebut pertama-dengan zakat ain, dan wajib membayar zakat tijarah-menurut ulama yang disebut terakhir-sebab kondisinya ketika dipakai untuk perdagangan,” (Lihat At-Tarmasy, [Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah; juz IV], halaman 29-30).
Walaupun regulasi dari pemerintah belum ada, namun tidak menghilangkan sahnya bermuamalah dengannya selagi tidak ada catatan dilarang oleh syara. Apabila di kemudian hari ada indikasi bahwa bermuamalah dengan harta virtual semacam ini ditetapkan sebagai yang dilarang oleh pemerintah karena pertimbangan faktor adanya kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah.
يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه
Artinya, “Wajib hukumnya mematuhi perintah pemimpin di dalam segala hal yang menjadi wilayah kuasanya, seperti membayar zakat mal zhahir. Namun, untuk hal yang di luar kewenangan kekuasaan pemerintah, seperti melaksanakan hak-hak wajib atau sunah, maka boleh ia melaksanakannya dan bebas untuk bertasharruf di dalam kepentingannya,” [Lihat Abdurrahman, [Bughyatul Mustarsyidin: Darul Fikr], halaman 91).
Melalui penjelasan di atas, kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa, transaksi Bitcoin sebagai alat tukar diperbolehkan karena dihukumi mubah atau boleh menurut MUI sebagai pihak yang menghukumi peraturan Islam dari pemerintah. Terkait keharamannya juga harus diperhatikan, agar tidak berdampak merugikan. Dan kewajiban untuk menunaikan zakat harta terkait bentuk harta virtual tidak boleh ditinggalkan.