Utang Puasa Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Neli Elislah | Rabu, 24/02/2021 16:30 WIB
Utang Puasa Bagi Orang yang Sudah Meninggal meninggal (sumber: Bincangsyariah.com)

RADARBANGSA.COM - Bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban membayar utang masih menjadi sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum sempat memenuhi kewajiban kada puasa Ramadan, memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Allah SWT. Karena sebab tersebut, pihak keluarga wajib memenuhi utang yang ditinggalkan.

Terdapat dua pendapat dalam melaksanakan praktik kada puasa Ramadan. Pertama menyatakan bahwa melaksanakan kada puasa Ramadan orang yang meninggal dunia tersebut boleh diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu `Umar)

 

Sedangkan, pendapat kedua menyatakan bahwa pihak keluarganya wajib mengada puasa tersebut, tidak diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan kada puasa tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban kada puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)

Menurut NU Online, pendapat kedua lebih kuat lantaran hadis yang mendasarinya sahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadis yang mendasarinya garib.

Namun, jika banyaknya hari puasa yang telah ditinggalkan tidak tahu pastinya, misalnya lantaran karena sudah terlalu lama atau memang sulit diketahui jumlah harinya. Dalam keadaan seperti ini, baiknya ditentukan harinya dengan jumlah paling maksimum, karena kelebihan kada puasa lebih baik dibandingkan kurang, akhirnya kelebihan hari kada tersebut akan dinilai meenjadi ibadah sunah yang memiliki nilai sendiri, hal ini berlaku untuk puasa untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau dirinya sendiri.