Munas-Konbes NU

Sejumlah Keputusan Munas dan Konbes PBNU Turut Selesaikan Persoalan Bangsa

Rahmad Novandri | Senin, 20/11/2017 18:21 WIB
Sejumlah Keputusan Munas dan Konbes PBNU Turut Selesaikan Persoalan Bangsa Nahdlatul Ulama.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan, sejumlah keputusan musyawarah nasional dan konferensi besar (Munas dan Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung dari waktu ke waktu telah turut menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa. Diantaranya adalah persoalan sosialisasi dan kebolehan ikut program Keluarga Berencana (KB) dan bunga bank. Sedangkan yang paling fenomenal adalah penerimaan NU atas Pancasila.

“Semoga dalam munas dan konbes kali ini, bisa memberikan solusi atas sejumlah persoalan bangsa,” katanya.

Ada beragam persoalan yang dibahas, yang meliputi masalah-masalah keagamaan dan masalah kebangsaan. Di antara masalah kebangsaaan yang krusial adalah penguasaan aset tanah dalam jumlah yang sangat besar oleh segelintir orang, sementara jutaan orang petani hanya memiliki 0.2 hektar atau bahkan tidak memiliki lahan garapan sama sekali.

“Rasulullah menyatakan air, api dan padang atau dalam konteks sekarang, air, sumberdaya alam, dan hutan, tidak boleh dimiliki oleh swasta. Nah bagaimana kita mensikapi kondisi ini, akan dibahas oleh para ulama,” tuturnya.

Hal yang juga menjadi keprihatinan NU adalah penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan tertentu, bahkan kepentingan pribadi untuk kampanye pribadi dan partai politik yang dipimpinnya. Dari keputusan tersebut dilihat dari perspektif agama, NU akan menyampaikan rekomendasi keputusan tersebut kepada para pengambil kebijakan di pemerintahan.

Secara total, terdapat delapan belas persoalan yang dibahas. Bahtsul masail diniyah waqiiyah membahas masalah frekuensi publik, investasi dana haji, izin usaha berpotensi mafsadat, melempar jumrah ayyamut tasyriq qablal fajri, dan status anak dan hak anak lahir di luar perkawinan.

Bahtsul masail maudluiyah membahas fikih disabilitas, konsep taqrir jamai, konsep ilhaqul masail binazhairiha, ujaran kebencian, konsep amil dalam negara modern, menurut pandangan fiqih, dan konsep distribusi lahan atau asset.

Selanjutnya, bahtsul masail diniyah qanuniyah membahas RUU Lembaga Pedidikan Keagamaan dan Pesantren, RUU Anti-Terorisme, Tata regulasi penggunaan frekuensi, RUU Komunikasi Publik, RUU KUHP, RUU Etika Berbangsa dan Bernegara, dan Regulasi tentang penguasaan lahan. Demikian sebagaimana dilansir dari laman nu.or.id.


Berita Terkait :