Dinilai Bermasalah, Mentan Laporkan 212 Produsen Beras ke Kapolri-Jaksa Agung

Rahmad Novandri | Sabtu, 28/06/2025 06:01 WIB
Dinilai Bermasalah, Mentan Laporkan 212 Produsen Beras ke Kapolri-Jaksa Agung Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena bermasalah atau nakal dalam perdagangan komoditas tersebut.

Amran menyatakan sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," kata Mentan dilansir dari antaranews, Sabtu, 28 Juni 2025. 

Dia menyampaikan, temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional dan unsur pengawasan lainnya.

Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. "Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan.

Lebih lanjut Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. 

FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

"Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” jelasnya.

Mentan menyebutkan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal. 

"Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.