Menhub Ungkap Sejumlah Kebijakan Dorong Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Rahmad Novandri | Rabu, 23/04/2025 18:55 WIB
Menhub Ungkap Sejumlah Kebijakan Dorong Kelancaran Angkutan Lebaran 2025 Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan). (Foto: vlix.id)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah kebijakan yang diterbitkan untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah di seluruh moda transportasi nasional. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025, Menhub mengatakan bahwa landasan kebijakan tersebut berupa keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, serta keputusan dan instruksi dari direktorat jenderal terkait sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan setidaknya 10 landasan kebijakan berupa keputusan menteri dan atau kesepakatan lintas K/L dan atau keputusan atau instruksi dirjen serta didukung dengan dua kebijakan kementerian dan lembaga terkait sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Angkutan Lebaran 2025 yang aman, tertib dan lancar," kata Menhub.

Lebih lanjut, Menhub memaparkan sejumlah kebijakan tersebut diantaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan serta pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Posko Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran secara nasional di seluruh titik krusial perjalanan.

Lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menetapkan kebijakan pelayanan tiket secara elektronik, standar pelayanan terminal, pengaturan kendaraan barang, dan uji kelayakan keselamatan kapal penumpang untuk memastikan keamanan transportasi laut.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub membentuk posko pengawasan di berbagai titik guna memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api selama masa Angkutan Lebaran 2025 di seluruh wilayah operasional.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan terhadap kendaraan bersumbu tiga atau lebih serta pengangkut hasil galian, dengan pengecualian pada angkutan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pengaturan lalu lintas dilakukan melalui kerja sama Korlantas, Jasa Marga dan pengelola tol untuk menerapkan sistem one way nasional, one way lokal, dan contraflow pada ruas Jakarta-Cikampek dan Semarang-Batang.

Program mudik gratis juga diperkuat dengan platform Nusantara Hub guna mengurangi kursi kosong akibat double booking agar seluruh kapasitas benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemudik.

"Ini kami lakukan dalam rangka meminimalkan seat kosong akibat dari adanya fenomena double booking yang kerap terjadi pada program mudik gratis sehingga diharapkan kapasitas atau seat program mudik gratis benar-benar dapat dinikmati oleh pemudik dan dapat lebih dioptimalkan," tukas Menhub.