Menkeu Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Rahmad Novandri | Selasa, 15/04/2025 21:24 WIB
Menkeu Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Tak Terdampak Efisiensi Anggaran Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI). (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji dosen dan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu diungkapkannya dalam acara Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

"Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan," kata Sri Mulyani.

Saat ini, pihaknya bersama Kemendiksaintek tengah menghitung restrukturisasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses ini, ia menjamin program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.

"Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan," tegas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.