Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan

Rahmad Novandri | Kamis, 07/11/2024 19:45 WIB
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres ini sekaligus merombak struktur organisasi di lingkungan kementerian keuangan (Kemenkeu).

Dalam perpres tersebut, terdapat dua Direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan tersebut. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Diterbitkannya Perpres Nomor 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 5 November 2024.