
RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," tutur Ediana, dalam keterangan tertulis Jumat 2 Agustus 2024.
Ediana menilai edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
"Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal," tandas Ediana.