Menteri ESDM Ungkap 2.051 Izin Tambang Dicabut

Rahmad Novandri | Selasa, 19/03/2024 21:05 WIB
Menteri ESDM Ungkap 2.051 Izin Tambang Dicabut Tambang Batubara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui ada ribuan izin tambang yang dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Arifin mencatat Bahlil telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 14 Maret 2024.

"Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," ujar Arifin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur, kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut 2 kali.

"(Jadi) sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," terangnya.

Sisanya, lanjut Arifin, 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 di antaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," terang Arifin.

"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," tukasnya.

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.

"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.

Namun demikian Arifin mengatakan bahwa Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di mana pemerintah menetapkan kroiteria dan evaluasi atas upaya administrasi keberatan IUP yang dicabut tersebut.


Berita Terkait :