Menpan RB Nilai Kenaikan THR dan Gaji ke-13 Karena Keuangan Negara Makin Baik

Rahmad Novandri | Sabtu, 16/03/2024 08:05 WIB
Menpan RB Nilai Kenaikan THR dan Gaji ke-13 Karena Keuangan Negara Makin Baik Azwar Anas (Menpan RB). (Foto: Kemenpan RB RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan kenaikan jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 didorong oleh keuangan negara yang makin membaik.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Anas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 di antaranya PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anas menuturkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," tutur Anas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.