Pemerintah Kebut Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 14/07/2023 17:14 WIB
Pemerintah Kebut Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen ilustrasi. (Foto: marketeerscom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengatakan pihaknya tengah mempercepat program pengentasan kemiskinan ekstrem. Saat ini menurut data BPS 2022, kemiskinan ekstrem mencapai 2,04 persen. Sementara berdasarkan data World Bank angka kemiskinan ekstrem sebesar 1,5 persen.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Karena itu kita bersepakat target penurunan kemiskinan ekstrem harus betul-betul bisa kita sukseskan. Oleh karena itu perlu komitmen dari K/L dan pemerintah daerah terutama memastikan ketepatan sasaran dan waktu dalam intervensi program," ucap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam keterangan tertulis Jumat 14 Juli 2023.

Nunung menjelaskan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 menyampaikan, dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terdapat tiga strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem. yaitu : pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan meminimalkan kantong kemiskinan. 

Guna mengurangi kemiskinan ekstrem, pihaknya menyiapkan strategi pengurangan beban masyarakat terdapat berbagai program perlindungan sosial seperti jaminan sosial dan bantuan sosial dari lintas K/L seperti Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenkes, Kemnaker, Kementerian ESDM, Kemendikbud.

Kemudian, untuk strategi peungurangan kantong kemiskinan, masing-masing kementerian dan lembaga telah melakukan program intervensi, seperti Kementerian PUPR yang menjalankan program sanitasi berbasis masyarakat, program penyediaan air minum, program bantuan stimulan perumahan swadaya, perbaikan akses jalan lingkungan drainase. Kemudian kementerian sosial melakukan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, program dari pemerintah daerah/kabupaten/kota, serta program dari CSR dan filantropi.

Nunung menekankan bahwa untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen tinggal menyisakan waktu satu setengah tahun, mengingat masa berlaku Inpres Nomor 4 Tahun 2022 akan selesai pada 31 Desember 2024.


Berita Terkait :