Pemerintah Tetapkan Insentif 7 Juta Per Unit Motor Listrik

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 06/03/2023 21:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Insentif 7 Juta Per Unit Motor Listrik Motor Listrik Niu Gova 03 (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menetapkan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang akan berlaku 20 Maret 2023. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan merinci insentif yang akan diberikan adalah Rp 7 Juta per unit sepeda motor.

Adapun insentif ini akan diberikan kepada 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 50 ribu konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023. 

“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” sebut Menko Luhut dalam keterangan resminya, Senin 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau di masa mendatang.


Berita Terkait :