KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Harus Dukung Green Energy

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 29/12/2022 13:32 WIB
KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Harus Dukung Green Energy Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjajal mobil listrik di Pameran GIIAS 2022 (foto: giias)

RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan insentif kendaraan listrik harus mendukung peta jalan energi hijau di Indonesia. 

“Kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau,” ungkap Ketua Umum Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulisnya Kamis 29 Desember 2022.

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terjadi lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. 

Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.

Menanggapi hal itu Pemerintah perlu berkomitmen melaksakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

“Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” papar Arsjad.

Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060. Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat. 

Dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.


Berita Terkait :