Menkeu RI Imbau Pemerintah Daerah Segera Belanjakan Dana Mengendap di Bank

Rahmad Novandri | Rabu, 07/12/2022 21:35 WIB
Menkeu RI Imbau Pemerintah Daerah Segera Belanjakan Dana Mengendap di Bank Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan Republik Indonesia) (foto:Kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membelanjakan dana yang mengendap di Perbankan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per Oktober 2022 dana pemda di perbankan meningkat sebesar 22,94 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) menjadi Rp278,73 triliun dari Rp226,71 triliun.

"Ayo kita sama-sama mengeksekusinya, karena biasanya belanja utamanya belanja modal sangat banyak tantangannya. Namun saya tidak mendorong untuk dibelanjakan habis asal habis, tidak juga," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari antaranews, Rabu, 7 Desember 2022.

Dipaparkannya, membelanjakan anggaran negara memang bukan merupakan hal yang mudah, lantaran pengeluaran yang dilakukan tak bersifat personal. Belanja negara termasuk daerah, pastinya memerlukan perencanaan sebelum kemudian dieksekusi dengan baik.

Oleh karena itu, Menkeu mengungkapkan bahwa membelanjakan anggaran negara secara benar menjadi tantangan tersendiri di negeri ini. Sama halnya, lanjut Sri Mulyani, seperti mendapatkan penerimaan negara dengan memungut pajak secara adil.

Menurutnya, salah satu jenis belanja yang memiliki banyak tantangan adalah belanja, berbeda dengan belanja lainnya seperti belanja sosial yang biasanya sangat cepat direalisasikan usai melakukan pendataan masyarakat.

Adapun belanja modal membutuhkan perencanaan sebelum realisasinya, khususnya perencanaan terkait satuan kerja, penentuan pihak pengeksekusi, kontrak, pengadaan, hingga melihat secara detail ke lapangan. "Belanja modal ini butuh turun ke lapangan, karena Bapak Presiden sering menyampaikan kepada kami para menteri bahwa kerja harus detail turun ke lapangan. Para pimpinan daerah pun harus begitu," ujar Sri Mulyani.


Berita Terkait :