Bertugas Awasi Koperasi, Komisi XI DPR RI Nilai Kerja OJK Makin Berat

Rahmad Novandri | Jum'at, 02/12/2022 18:41 WIB
Bertugas Awasi Koperasi, Komisi XI DPR RI Nilai Kerja OJK Makin Berat Drs Fathan Subchi (wakil Ketua Komisi XI DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana memberikan mandat baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mandat tersebut yakni OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. 

Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini dibahas DPR. Namun, wacana itu dikritisi banyak kalangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, soal pengawasan koperasi pada OJK bisa berdampak pada kinerja dari OJK sendiri. 

"Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 2 Desember 2022.

Dijelaskannya, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus-kasus di bidang investasi asuransi seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera. 

"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," tukas Fathan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru. 

"Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan," ucap Fathan.

Ditambahkannya, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi," tandasnya.