Komisi XI DPR Sebut Dampak Pandemi Masih Dirasakan Sektor Usaha

Rahmad Novandri | Jum'at, 09/09/2022 18:06 WIB
Komisi XI DPR Sebut Dampak Pandemi Masih Dirasakan Sektor Usaha Drs Fathan Subchi (wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang resturkturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu bagi para debitur sudah tepat. Disampaikannya, saat ini kondisi makro ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan, namun dampak negatif pandemi COVID-19 masih dirasakan oleh banyak sektor usaha di Tanah Air.

"Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran," ujar Fathan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja. Ia mengatakan, pelaku usaha masih mulai merangkak bangkit setelah hampir dua tahun sektor usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi.

"Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang," terang Politisi PKB ini.

Kendati demikian, ujarnya, berdasarkan laporan OJK saat ini terdapat besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai. Jika pada pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi berjumlah Rp576,17 triliun, maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun. Begitupun juga dengan jumlah debitur, jika pada Juni ada 2,99 juta entitas maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi 2,94 juta entitas.

Indikator tersebut, lanjut Fathan, menjadi penanda jika memang telah terjadi perbaikan iklim usaha seiring kemampuan Indonesia keluar dari situasi sulit akibat pandemi COVID-19. Karena itu, tepat jika kemudian OJK melakukan pendekatan baru dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit ini.

"Jadi menurut kami ini respons cepat dari OJK untuk memastikan agar kebijakan restrukturisasi kredit ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Yang hanya ingin memanfaatkan kebijakan restrukrisasi kredit untuk keuntungan jangka pendek," tukasnya.

Fathan menilai dengan pendekatan berbasis individu, maka bisa dipastikan jika debitur restrukrisasi kredit memang dalam situasi tidak memungkinkan membayar kredit mereka tepat waktu. Pendekatan ini penting karena bisa jadi meskipun sektor usaha debitur secara umum membaik, namun situasi individu pelaku usaha masih sulit.

"Jadi ini merupakan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi penyelewengan di satu sisi, sedangkan di sisi lain memastikan jika pelaku usaha benar-benar terlindungi," pungkasnya.