Pemerintah Masih Kaji Perdagangan Karbon di Indonesia

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 11/08/2022 08:52 WIB
Pemerintah Masih Kaji Perdagangan Karbon di Indonesia Pembuangan Gas oleh PLTU Sebabkan Polusi Udara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Perdagangan Karbon hingga saat ini masih mengkaji pelaksanaan perdagangan karbon di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajardi memgatakan pemerintah masih terus berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menerapkan perdagangan karbon yang sesuai di Indonesia.

"Untuk pasar karbon kita terus melakukan kajian-kajian dan tentunya kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, dari KLHK, Kemenkomarinves dan juga Kemenkeu untuk melakukan atau melaksanakan inisiatif tersebut," kata Indarno, dikutii Antara, Rabu 10 Agustus 2022.

Mengutip laman ICDX Group, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.

Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.

Skema perdagangan karbon nantinya adalah pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.

Namun jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.

"Dalam P2SK, kita juga sudah masukkan mengenai pasar karbon. Ini masih dalam proses dan kita tunggu penunjukan dalam hal ini kementerian terkait KLHK untuk mengamanahkan karbon sebagai securities. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan juga SRO," ujar Inarno.


Berita Terkait :