KESDM: Kenaikan Tarif Listrik Bukan Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 14/06/2022 06:03 WIB
KESDM: Kenaikan Tarif Listrik Bukan Untuk Masyarakat Kurang Mampu Ilustrasi. PLN dukung kebijakan pemerintah gratiskan tarif listrik (Foto: PLN)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan tarif listrik bulan Juli mendatang adalah untuk konsumen menengah keatas dan bukan untuk konsumen menengah ke bawah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan kenaikan tariff listrik ini untuk golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) pada Triwulan III tahun 2022. Penyesuaian tarif listrik ini dipastikannya tidak menyentuh masyarakat kurang mampu.

"Untuk golongan yang bersubsidi, itu sama sekali tidak kita sentuh, nengok saja tidak, karena kita masih harus melindungi saudara-saudara kita, yang tidak bersubsidi pun R1 itu sama sekali tidak dipertimbangkan untuk dinaikkan. Jadi untuk R1 sampai 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya," kata Rida dalam keterangannya, Selasa 14 Juni 2022.

Kepastian untuk melindungi pelanggan kurang mampu juga diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka sejak tahun 2017 itu Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik yaitu dengan menghentikan proses yang namanya Automatic Tariff Adjustment.

“Pengenaan tarif keekonomian ini hanya untuk sebagian golongan pelanggan non subsidi dari golongan pelanggan rumah tangga ekonomi mampu yang tidak seharusnya mendapat subsidi atau bantuan. Sementara itu, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah,” kata dia.

Pemerintah pun menjelaskan bahwa kenaikan tariff listrik dibutuhkan untuk sharing burden serta bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran.

“Kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," tandas dia.

 


Berita Terkait :