Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Dilarang per 28 April

Rahmad Novandri | Jum'at, 22/04/2022 19:36 WIB
Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Dilarang per 28 April Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22 April 2022, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu diputuskannya usai memimpin rapat terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bersama jajaran menteri sebagaimana dinyatakan dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi.

Keputusan pelarangan ekspor tersebut akan dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.