BI Siapkan Rp 12 Triliun untuk Penukaran Uang

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 11/04/2022 06:18 WIB
BI Siapkan Rp 12 Triliun untuk Penukaran Uang Karyawan Bank Tunjukkan Uang Pecahan Rupiah Rp50.000 dan Rp100.000 (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kantor perwakilan Bank Infonesia (BI) Jawa Timur membuka layanan penukaran uang baru, baik melalui kas keliling BI, layanan cabang perbankan tertentu, hingga konsep penukaran drive thru.Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur Budi Hanoto mengatakan, layanan tersebut dibuka dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat saat Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1443 H.

Budi menjelaskan, pihaknya menyiapkan uang tunai Rp 12 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Surabaya dan sekitarnya sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri. Budi melanjutkan, dalam upaya mempermudah masyarakat menukarkan uangnya, tahun ini BI Jatim membuka layanan penukaran drive thru, bekerja sama dengan 31 perbankan di Surabaya.

"Layanan yang baru pertama kali diterapkan di Surabaya ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat Surabaya," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu 10 April 2022.

Budi berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan drive thru dengan baik dan tidak perlu menukar di tempat tidak resmi yang berbayar. Lewat layanan drive thru, lanjut Budi, masyarakat dapat menukar denga aman, nyaman, gratis, dan terhindar dari risiko menerima uang palsu. 

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berbelanja secara bijak, tetap merawat uang rupiah dan mulai membiasakan diri bertransaksi secara non tunai," ujar Budi. 

Budi menjelaskan, layanan penukaran secara drive thru tersebut dilaksanakan setiap Sabtu dan Ahad, mulai 9 hingga 24 April 2022. Kegiatan penukaran dibagi menjadi dua sesi. Sesi I pukul 09.00-11.00 Wib dan sesi II pukul 13.00-15.00 Wib yang bertempat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur. 

"Untuk pemerataan penerima uang baru, setiap penukar hanya dapat menukar uang maksimal Rp 3,8 juta yang terdiri dari maksimal satu bendel untuk masing-masing pecahan Uang Rupiah Kecil (UPK) dari Rp 20 ribu sampai dengan pecahan Rp 1.000," kata Budi.


Berita Terkait :