Pemerintah Sediakan Rp7,6 Triliun Untuk Subsidi Minyak Goreng

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 19/01/2022 20:12 WIB
Pemerintah Sediakan Rp7,6 Triliun Untuk Subsidi Minyak Goreng Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit(BPDPKS), mengaku telah menyiapkan dana  sebesar  Rp7,6  triliun  n  untuk  membiayai  penyediaan  minyak  goreng satu harga.

Menteri Perdagangan, mengatakan subsidi digunakan untuk memproduksi 250 juta liter minyak goreng per bulannya atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern,   dan   pada   prinsipnya   baik   produsen   maupun   ritel   modern   mendukung   kebijakan pemerintah  untuk  menstabilkan  harga minyak  goreng. 

“Sampai  dengan  saat  ini,  sebanyak  34 produsen   minyak   goreng   telah   menyampaikan   komitmennya   untuk   berpartisipasi   dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat,” kata Mendag Lutfi dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.   

Terkait kebijakan ini,  Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng  di  dalam  negeri  tetap  tersedia  sehingga  harga  minyak  goreng  tetap  dalam  kondisi  stabil.

Mendag  Lutfi  menerbitkan  Peraturan  Menteri Perdagangan  Nomor  02  Tahun  2022Tentang Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  19  Tahun  2021  Tentang  Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.Permendag  ini  mengatur    ekspor Crude  Palm  Oil  (CPO),  Refined,  Bleached,  and  Deodorized  Palm Olein  (RBD  Palm  Olein), dan Used  Cooking  Oil  (UCO)dilakukan  melalui  mekanisme  perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan  PE,  eksportir  harus  memenuhi  persyaratan  antara  lain  Surat  Pernyataan Mandiri  bahwa eksportir  telah  menyalurkan  CPO,  RBD  Palm  Olein,dan    UCO  untuk  kebutuhan dalam  negeri,  dilampirkan  dengan  kontrak  penjualan; rencana  ekspor  dalam  jangka  waktu  enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.


Berita Terkait :