BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 31/12/2021 14:35 WIB
BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI PT PLN adalah salah satu BUMN penerima PMN Rp5 Triliun (Doc: Ayo Jakarta)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan kepada beberapa BUMN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).

PMN yang telah diberikan ini harus dikelola berdasarkan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Mengenai hal itu, Menteri Kementerian Sri Mulyani meminta setiap perusahaan peneriman PMN untuk menerapkan Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama.

KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban yang ditanda tangani pada Kamis (30/12) di Gedung Kementeria n Keuangan, Jakarta.

“PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Desember 2021.

Sri Mulyani menegaskan dirinya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik.

“Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Sri Mulyani.

KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.  

Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. 

TAG : BUMN , KPI , PMN

Berita Terkait :