Lewat Sistem INSW, Perizinan Semakin Mudah?

M. Isa | Rabu, 24/11/2021 16:49 WIB
Lewat Sistem INSW, Perizinan Semakin Mudah? Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin gencar melakukan konsultasi pelayanan publik dengan pelaku usaha terkait perizinan ekspor dan impor.

Menurut Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa, Kemendag, Frida Adiati, perizinan ekspor dan impor kini sudah semakin mudah dan cepat melalui satu sistem perizinan yang terintegrasi dengan sistem INATRADE, yaitu sistem INSW (Indonesia National Single Window).

“Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diharapkan kita semua dapat saling bahu membahu merebut kesempatan ekonomi yang terbuka saat ini dengan berusaha membangun dan mengelola produk ekspor kita menjadi lebih banyak yang bersifat produk hilir. Hal ini akan memberikan kesempatan kerja juga dan produk impor akan bergeser ke arah bahan baku dan barang modal. Kesempatan ini harus segera dimanfaatkan untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah,” tegas Frida.

Frida menjelaskan bahwa peluang yang perlu dimanfaatkan adalah transformasi digital dan perkembangan teknologi yang kian masif. Transformasi digital menciptakan peluang untuk menjual lebih banyak produk ke pasar domestik dan global.

“Di samping ekspor barang, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan perdagangan jasa. Hal ini sangat memungkinkan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Frida.


Berita Terkait :