Pemerintah Harus Dorong Konsumsi Rumah Tangga Untuk Capai Target Pertumbuhan

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 10/11/2021 13:45 WIB
Pemerintah Harus Dorong Konsumsi Rumah Tangga Untuk Capai Target Pertumbuhan Pasar swalayan Shoprite (foto: kemenlu)

RADARBANGSA.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPR mendesak pemerintah untuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, agar pertumbuhan ekonomi untuk sepanjang 2021 bisa tetap berada di kisaran 3-4 persen.

Menurut Ketua Banggar DPR, MH Said saat ini tantangan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2021 ada pada komponen konsumsi rumah tangga yang sejauh ini menjadi kontributor terbesar.

"Tantangan saat ini justru mendorong tingkat konsumsi rumah tangga sebagai penyumbang lebih dari separuh dari PDB kita. Konsumsi rumah tangga pada Kuartal III-2021 hanya bertumbuh 1,03 persen (year-on-year) atau lebih rendah dari Kuartal II-2021 yang sebesar 5,96 persen (y-o-y)," ujar Said dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik, Rabu 10 November 2021.

Jika memperhatikan pencapaian pertumbuhan ekonomi Kuartal III-2021 sebesar 3,51 persen (y-o-y) atau jauh lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencapai 7,07 persen, maka pemerintah harus fokus mendorong konsumsi rumah tangga, agar pertumbuhan ekonomi 2021 bisa terdorong ke kisaran 3-4 persen (y-o-y).

Dia menilai, sektor riil akan bergerak membaik, jika permintaan dari konsumen mengalami peningkatan.

“Rumah tangga kelas bawah tentu berat untuk kita harapkan belanjanya meningkat, apalagi mereka sangat bergantung pada berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah dan gotong-royong sosial. Harapan kami, konsumsi bisa meningkat dari rumah tangga menengah-atas," tutur Said.

Selain itu, dia juga berharap agar Bank Indonesia (BI) mempertahankan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku sejak Maret 2021 tentang Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV).

Sementara itu, dari sisi perpajakan, Said berharap agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mempertahankan subsidi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen terhadap kendaraan bermotor hingga akhir 2021.

"Kebijakan ini perlu juga ditopang oleh pemerintah daerah untuk diskon pajak BPHTP atas properti, sehingga diskon pajak ini semakin mengundang peningkatan konsumsi terhadap properti," ucap Said.


Berita Terkait :