DJP Mulai Pungut Pajak Digital WeTransfer B.V dan OffGamers

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 07/09/2021 07:02 WIB
DJP Mulai Pungut Pajak Digital WeTransfer B.V dan OffGamers Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers.

WeTransfer B.V adalah layanan transfer file komputer berbasis internet. Sedangkan OffGamers merupakan toko digital yang menjual voucher game online.

Adapun terhitung sejak 1 September 2021, kedua perusahaan ini berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebagaimana rilisnya, Senin 6 September 2021.

Neil menyampaikan, DJP mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Dengan aktif menjalin komunikasi, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.


Berita Terkait :