Kadin Ajukan Insentif Khusus Untuk Industri Penerbangan

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 05/08/2021 12:00 WIB
Kadin Ajukan Insentif Khusus Untuk Industri Penerbangan Industri Penerbangan (Doc: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprioritaskan pengajuan keringanan biaya beban operasi maskapai kepada pemerintah akibat terbatasnya tingkat permintaan dan pasar selama masih berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan asosiasi maskapai yakni Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah menyampaikan sejumlah usulan insentif yang diharapkan bisa mengurangi tekanan finansial. Kadin juga tengah mempelajarinya untuk selanjutnya memutuskan menindaklanjutinya kepada pemerintah.

Menurutnya, insentif yang lebih diutamakan adalah keringanan beban biaya operasional maskapai, seperti bahan bakar dan usulan insentif pajak.

“Kami sangat prihatin atas pengurangan kegiatan operasional maskapai dikarenakan menurunnya penumpang pesawat terbang. Kami semua berharap PPKM dan program-program Vaksin bisa segera diselenggarakan sehingga menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan harapan masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan ekonomi,” ujarnya, seperti dikutip Kamis, 5 Agustus 2021.

Sementara itu, Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan tak ingin berkomentar banyak terkait dengan perpanjangan PPKM. Menurutnya keputusan perpanjangan PPKM sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

Ketua Umum INACA denon Prawiraatmadja mengatakan berdasarkan hasil studi white paper yang dilakukan bersama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) secara moderat pada 2022, sektor penerbangan akan berangsur pulih. Namun, lanjutnya, pada 2021, kisaran penumpang yang bisa direalisasikan kemungkinan tidak bisa lebih dari 20 juta penumpang per tahun.

Dia meyakini kondisi tersebut akan memberatkan maskapai nasional bersama dengan stakeholder penerbangan termasuk rantai bisnis yang ada dalam penerbangan, perhotelan dan agen perjalanan. 

Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun lalu, jumlah penumpang yang semestinya mencapai 100 juta penumpang per tahun telah merosot ke angka 32 juta penumpang per tahun. 

“Hilangnya pasar pada 2020, kami harap ada perbaikan pada tahun ini. Namun berdasarkan kajian dari pemerintah berkembangnya varian virus baru Covid-19 dan naiknya angka penyebaran ini membuat pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat sehingga memberikan aturan perjalanan yang kompleks dan berdampak kepada penerbangan,” katanya.