Menkeu Bebaskan Pajak Impor Alat Medis Covid-19

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 14/07/2021 13:49 WIB
Menkeu Bebaskan Pajak Impor Alat Medis Covid-19 Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah membebaskan pajak impor terhadap lima jenis barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Pembebasan pajak impor untuk lima jenis barang tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang.

“Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip dari Republika, Rabu, 14 Juli 2021

Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, kelima jenis barang yang pajaknya dibebaskan adalah pertama test kit dan reagen laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, redes vir, insulin serta Lopinavir and Ritonavir.

Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak PMK ini diundangkan pada Senin 12 Juli 2021.


Berita Terkait :