Per 1 Juli Belanja di Zalora Dikenakan Pajak 10 Persen

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 13/07/2021 15:45 WIB
Per 1 Juli Belanja di Zalora Dikenakan Pajak 10 Persen Logo Zalora (Doc: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) ditunjuk pemerintah sebagai perusahaan pemungut pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE)  per 1 Juli nanti. Zalora ditunjuk bersama dengan Marketplace Pipedrive OU untuk memungut pajak produk yang dijual di marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Melalui penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Neilmadrin dalam catatannya, Selasa 13 Juli 2021.

Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai 1.647,1 miliar rupiah.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli s.d. Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar 915,7 miliar rupiah.


Berita Terkait :