Sri Mulyani: Rasio Pajak Tak Tumbuh Sejak 1998

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 28/06/2021 15:49 WIB
Sri Mulyani: Rasio Pajak Tak Tumbuh Sejak 1998 Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menyampaikan bahwa rasio pajak tidak tumbuh secara signifikan sejak tahun 1998 hingga tahun 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minimnya rasio pajak juga tidak sejalan dengan peningkatan pendapatan per kapita yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Masih banyak pelaku ekonomi yang belum masuk di dalam sistem, dan juga adanya pemberian berbagai insentif fasilitas perpajakan yang kemudian menggerus penerimaan perpajakan, juga penyebab rasio pajak tidak mengalami pertumbuhan berarti,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin 28 Juni 2021.

Sri Mulyani menjelaskan kontribusi pajak relatif rendah berasal dari sektor pertanian dan konstruksi serta real estate. Hal itu adanya kebijakan exemption dan rezim pajak final.

“Kinerja pajak sektor manufaktur juga menurun dalam beberapa tahun terakhir, namun sektor perdagangan kinerjanya meningkat. Lalu, rasio pajak sektor manufaktur cenderung turun, namun masih relatif tinggi,” ungkapnya.

Oleh karenanya, di hadapan DPR RI Sri Mulyani mengatakan akan melakukan reformasi perpajakan.

Urgensi dari reformasi nantinya akan merefleksikan kemampuan masyarakat dapat berkontribusi, namun juga perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen belanja seperti subsidi atau yang lain.

"Kita juga berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai instrumen yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

Dari situ, ekonomi diprediksi akan bisa bertumbuh tinggi jika dihasilkan dari basis pajak yang kuat dan semakin merata.

“Sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai di dalam rangka membiayai kebutuhan pembangunan kita yang masih begitu banyak dan luas," pungkasnya.


Berita Terkait :