Ekonom: P2P Lending Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 15/06/2021 12:08 WIB
Ekonom: P2P Lending Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

RADARBANGSA.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani menilai peer to peer lending (P2P lending) bisa menjadi aternatif pinjaman bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menilai P2P mampu menyediakan pinjaman secara cepat dan dengan persyaratan yang tidak membebani pelaku usaha UMKM. P2P juga dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak dapat disediakan oleh layanan perbankan.

“Di tengah pandemi Covid-19, akses pendanaan untuk UMKM menjadi lebih krusial lagi untuk memastikan mereka dapat tetap bertahan dan mengembangkan bisnisnya,” ungkap Halimah, dalam keterangannya, Selasa 15 Juni 2021.

Sejauh ini CIPS mencatat bahwa pinjaman P2P sukses membantu UMKM kepada pendanaan yang lebih luas, yang mana hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sementara Perbankan sendiri memiliki kesulitan dalam menyalurkan kreditnya akibat kuranganya persyaratan yang dimiliki UMKM khususnya mereka yang berskala mikro dan ultra mikro

“Realisasi penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Maret 2020, baru mencapai Rp 54,03 triliun dari target Rp 190 triliun. Penyerapan yang masih rendah ini terkendala profil UMKM yang tidak sesuai dengan persyaratan,” jelas Halimah

Agar UMKM dapat memanfaatkan pinjaman P2P dengan tepat dibutuhkan peran pemerintah, peningkatan literasi keuangan serta peran bank daerah. Ini supaya UMKM tidak terjebak dengan pinjaman P2P Ilegal.

Pemerintah dalam hal ini juga bekerja sama dengan penyelenggara pinjaman P2P untuk meningkatkan penyerapan pendanaan KUR karena jangkauan UMKMnya yang lebih luas.

Di sisi lain, Literasi keuangan dapat membantu pelaku UMKM untuk berhati-hati dalam meminjam modal melalui pinjaman P2P dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi internal keuangan usahanya.

“Pelaku UKM juga perlu memahami dengan baik jenis-jenis produk yang ditawarkan, bunga yang akan dibebankan, syarat dan ketentuan yang diberikan dan tentunya rekam jejak dari penyedia pinjaman P2P,” katanya.


Berita Terkait :