RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk delapan perusahaan untuk memungut pajak pelanggan di lapak jual beli online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kedelapan perusahaan ini telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Kamis 3 Juni 2021.
Adapun kedelapan perusahaan tersebut adalah:
Kedelapan perusahaan yang tertera nantinya diwajibkan memungut 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.