Diperkirakan Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah Capai 132 Ribu Unit

M. Isa | Jum'at, 28/05/2021 19:33 WIB
Diperkirakan Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah Capai 132 Ribu Unit Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: kemenhub)

RADARBANGSA.COM - Kementeritan Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat hingga tahun 2030 mendatang.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perkiraan ini merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menhub dalam keterangan persnya, Jumat 28 Mei 2021.

Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Sejumlah pemerintah daerah seperti di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.


Berita Terkait :