OJK Bekukan 86 Fintech Ilegal Per April 2021

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 07/05/2021 15:54 WIB
OJK Bekukan 86 Fintech Ilegal Per April 2021 Awal tahun, Satgas Waspada Investigasi Temukan 120 Fintech dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM – Pada April 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 fintech ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK merinci, ke-26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya. 

“Kami akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Jumat 7 Mei 2021.

Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Tongam

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.


Berita Terkait :