Plafon KUR Tanpa Agunan Dinaikkan Jadi Rp100 Juta

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 06/04/2021 16:23 WIB
Plafon KUR Tanpa Agunan Dinaikkan Jadi Rp100 Juta Rupiah (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan yang dari semula Rp 50 juta  menjadi Rp 100 juta.

“Arahan Presiden terkait KUR tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp 50 juta, ini untuk ditingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 Juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya di Istana Negara, Senin 5 April 2021.

Adapun kenaikan besaran KUR dilakukan karena Presiden meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai lebih dari 30 persen di tahun 2024. Sebelumnya sampai dengan saat ini, porsi pembiayaan UMKM hanya berada di level 18 persen - 20 persen.

Presiden lanjutnya, juga memberikan arahan untuk menambah plafon UMKM dari yang awalnya limit Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar menjadi limit Rp500 Juta hingga Rp20 Miliar.

Terkait bunga KUR yang plafonnya ditingkatkan, Presiden meminta agar bunga yang dipatok tetap bersaing di kisaran 6 persen.

"Pak Presiden minta suku bunga bersaing di kisaran 6 persen. Tentu ada penambahan yang dibahas lagi secara internal," tukas Airlangga.


Berita Terkait :