RADARBANGSA.COM - Mulai 1 April 2021 pemerintah memutukan untuk memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di mengatakan ke 29 tipe mobil ini merupakan varian kendaraan yang telah memenuhi persyaratan kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
Berikut daftar 29 tipe mobil yang mendapatkan insentif PPnBM ,
1.Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Innova 2.0
5. Toyota Innova 2.4
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4
8. Daihatsu Xenia
9. Toyota Avanza
10. Daihatsu Grand Max
11. Daihatsu Luxio
12. Daihatsu Terios
13. Toyota Rush
14. Toyota Raize
15. Daihatsu Rocky
16. Mitsubishi Xpander
17. Mitsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio Rs
20. Honda Mobilio
21. Honda BR-V
22. Honda CRV 1.5T
23. Honda HR-V 1.5L
24. Honda HR-V 1.8L
25. Honda CRV 2.0 CVT
26 Honda City Hatchback
27. Suzuki New Ertiga
28. Suzuki XL 7
29. Wuling Confero
Adapun ke 29 tipe diatas diproduksi oleh enam perusahaan yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.