Simak! Ini Daftar 29 Tipe Kendaraan Yang Dapat Relaksasi PPnBM

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 05/04/2021 13:12 WIB
Simak! Ini Daftar 29 Tipe Kendaraan Yang Dapat Relaksasi PPnBM Industri Otomotif (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Mulai 1 April 2021 pemerintah memutukan untuk memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di mengatakan ke 29 tipe mobil ini merupakan varian kendaraan yang telah memenuhi persyaratan kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Berikut daftar 29 tipe mobil yang mendapatkan insentif PPnBM ,


1.Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Toyota Innova 2.0

5. Toyota Innova 2.4

6. Toyota Fortuner 2.4 4x2

7. Toyota Fortuner 2.4 4x4

8. Daihatsu Xenia

9. Toyota Avanza

10. Daihatsu Grand Max

11. Daihatsu Luxio

12. Daihatsu Terios

13. Toyota Rush

14. Toyota Raize

15. Daihatsu Rocky

16. Mitsubishi Xpander

17. Mitsubishi Xpander Cross

18. Nissan Livina

19. Honda Brio Rs

20. Honda Mobilio

21. Honda BR-V

22. Honda CRV 1.5T

23.  Honda HR-V 1.5L

24. Honda HR-V 1.8L

25. Honda CRV 2.0 CVT

26 Honda City Hatchback

27. Suzuki New Ertiga

28. Suzuki XL 7

29. Wuling Confero

 

Adapun ke 29 tipe diatas diproduksi oleh enam perusahaan yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.


Berita Terkait :