Insentif PPnBM Resmi Berlaku Bagi Mobil Berkapasitas 2.500 cc

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 25/03/2021 13:40 WIB
Insentif PPnBM Resmi Berlaku Bagi Mobil Berkapasitas 2.500 cc Sektor usaha otomotif (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder 2.500 cc.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terapat dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada jenis kendaraan ini. Yaitu segmen 4x2 dan 4x4

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dengan segmen 4x2 serta 4x4,” kata Menperin Rabu 24 Maret 2021.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin.

Kebijakan perluasan PPnBM-DTP tentunya ditetapkan bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60%. Sehingga diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.

 

TAG : PPnBM , Mobil

Berita Terkait :